Tech

Batasi sumbangan uang tunai ke partai politik hingga Rs 2.000: EC menulis kepada kementerian hukum

BaBeMOI

New Delhi: Sumber mengatakan pada hari Senin bahwa Komisi Pemilihan telah mengusulkan untuk mengurangi sumbangan politik anonim dari Rs 20.000 menjadi Rs 2.000 dan sumbangan uang tunai sebesar 20 persen atau maksimum Rs 20 crore untuk membersihkan pemilu dari uang hitam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (CEC) Rajiv Kumar telah menulis surat kepada Menteri Hukum Persatuan Kiren Rijiju merekomendasikan sejumlah amandemen terhadap Undang-Undang Representasi Rakyat (RP), kata sumber-sumber di pemerintah.

Mereka mengatakan proposal tersebut bertujuan untuk memperkenalkan reformasi dan transparansi dalam sumbangan yang diterima oleh partai politik serta biaya yang dikeluarkan oleh para yang mencoba peruntungan dalam kontes ini.

Langkah itu dilakukan ketika panel jajak pendapat baru-baru ini menghapus 284 partai politik yang terdaftar dan tidak patuh dan menyatakan lebih dari 253 di antaranya tidak aktif.

Departemen Pajak baru-baru ini menggerebek sejumlah entitas ini di seluruh negeri atas dugaan penggelapan pajak, setelah Komisi Eropa membagikan laporannya dengan otoritas administratifnya, CBDT.

Sesuai proposal baru, badan jajak pendapat telah berusaha untuk mengurangi ambang batas kontribusi tunai kepada partai politik dari Rs 20.000 menjadi Rs 2.000, kata sumber.

Berdasarkan aturan saat ini, partai politik harus mengungkapkan semua donasi lebih dari 20.000 rupee melalui laporan kontribusi mereka yang diserahkan ke Komisi Eropa.

Sumber mengatakan jika proposal EC disetujui oleh kementerian hukum, semua sumbangan di atas Rs 2.000 harus dilaporkan melalui pelaporan kontribusi, sehingga meningkatkan transparansi dalam anggaran.

Menurut sumber, komisi menemukan bahwa sementara sumbangan yang dilaporkan oleh beberapa partai politik adalah nol, rekening mereka yang diaudit menunjukkan penerimaan uang dalam jumlah besar, yang menunjukkan transaksi tunai skala besar di bawah batas, yaitu Rs 20.000.

Komisi Eropa juga berusaha membatasi kontribusi tunai hingga 20 persen atau maksimum Rs 20 crore dari total dana yang diterima oleh suatu pihak, mana yang lebih rendah.

Sebagai bagian dari klarifikasi biaya yang dikeluarkan oleh kandidat individu yang dalam jajak pendapat dan menghilangkan “variabilitas” dalam biaya ini, UE berusaha untuk membuat transaksi digital atau transfer cek penerima pembayaran rekening wajib untuk semua biaya di atas Rs 2.000 ke satu entitas. /Pria.

Sumber-sumber pemerintah mengatakan bahwa segera setelah amandemen – yang akan dibuat dalam Aturan 89 Aturan Pemilu 1961 – seorang kandidat harus memiliki rekening terpisah untuk penerimaan dan pembayaran yang berkaitan dengan pemilu dan hal yang sama harus dilakukan. Sebagai rekening biaya pemilu, itu secara transparan diberikan kepada pihak berwenang.

Saat ini, mempertahankan rekening terpisah untuk biaya pemungutan suara adalah bagian dari pedoman, tetapi Komisi Eropa ingin itu menjadi bagian dari aturan untuk melakukan pemilihan.

Komisi Eropa juga mewajibkan setiap kandidat untuk membuka rekening bank terpisah untuk tujuan pemilihan, menyalurkan semua pengeluaran dan penerimaan melalui akun ini, dan memberikan perincian ini di akun pengeluaran pemilihan mereka.

Komisi Eropa juga mencari “reformasi pemilu” untuk memastikan bahwa tidak ada kontribusi keuangan asing yang masuk ke anggaran partai, sebagaimana diatur dalam UU RP dan UU Peraturan Kontribusi Asing (), 2010.

Saat ini, tidak ada mekanisme untuk secara khusus memisahkan bantuan asing pada tahap awal dan format pelaporan kontribusi saat ini tidak “dilengkapi” untuk mencari tambahan, kata sumber tersebut.

Oleh karena itu, komisi telah mencari diskusi ekstensif tentang masalah ini di antara berbagai kementerian terkait untuk mekanisme untuk mengidentifikasi dan mencegah bantuan keuangan asing yang dilarang.

Area perhatian lain yang diidentifikasi oleh adalah pelanggaran peraturan mata uang, kata mereka.

#Batasi #sumbangan #uang #tunai #partai #politik #hingga #menulis #kepada #kementerian #hukum

Read Also

Tinggalkan komentar