Tech

CJI UU Lalit merekomendasikan Hakim DY Chandrachud sebagai penggantinya

BaBeMOI

Hakim UU Lalit telah merekomendasikan nama Hakim DY Chandrachud sebagai penggantinya, kantor berita ANI melaporkan pada hari Selasa. Hakim Chandrachud adalah hakim paling senior setelah saat ini. Secara konvensi, Ketua Mahkamah Agung yang akan keluar merekomendasikan nama Ketua Mahkamah Agung untuk jabatan tertinggi di Kehakiman.

Rekomendasi CJI datang hanya beberapa hari setelah Persatuan Kiran Rijiju menulis kepada Hakim Lalit memintanya untuk mencalonkan penggantinya. “Mengingat MoU mengenai penunjukan Ketua Hakim India dan para , hari ini Menteri Hukum dan Kehakiman yang Terhormat menulis kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung India untuk mengirimkan rekomendasinya atas penunjukan tersebut. penggantinya,” kata Kementerian Hukum pada 7 .

Menurut nota prosedural, pengangkatan jabatan CJI harus dari seorang hakim senior Mahkamah Agung yang “dianggap layak untuk menjabat”.

Setelah menerima proposal, Menteri Hukum Persatuan akan membuat rekomendasi kepada Perdana Menteri, yang akan memberi tahu Presiden tentang penunjukan tersebut.

Ketua Mahkamah Agung Lalit, yang menjabat sebagai CJI pada 27 Agustus, akan pensiun pada 8 November tahun ini. Setelah dia, Hakim Chandrachud kemungkinan akan menjadi CJI ke-50.

Chandrachud, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Allahabad, menjadi hakim Mahkamah Agung pada Mei 2016. Dia telah menjadi dari beberapa pengadilan utama yang telah memberikan penilaian penting seperti Ayodhya Ramjanamboomi dan Sabarimala. Putusan Ayodhya dengan bulat dan Chandrachud adalah bagian dari lima hakim yang dipimpin oleh CJI Ranjan Gogoi saat itu.

Chandrachud juga dikenal karena penentangannya terhadap beberapa isu penting seperti Aadhar. Pada September 2018, MA mendukung validitas konstitusional undang-undang tersebut dengan mayoritas 4-1. Hakim Chandrachud menulis satu-satunya perbedaan pendapatnya, dengan alasan dalam sistem yang diusulkan.

#CJI #Lalit #merekomendasikan #Hakim #Chandrachud #sebagai #penggantinya

Read Also

Tags

Tinggalkan komentar