Tech

Kasus pembunuhan Rajiv Gandhi: SC memerintahkan pembebasan narapidana Nalini dan Ravichandran yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

BaBeMOI

pada hari Jumat memerintahkan pembebasan awal Nalini Sriharan dan Ravichandran, yang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan .

Keduanya telah ke Mahkamah Agung untuk pembebasan lebih awal.

Majelis hakim BR Gavai dan BV Nagarathna mengatakan putusan Mahkamah Agung dalam kasus AG Perarivalan, salah satu terpidana dalam kasus tersebut, berlaku bagi .

Dengan menggunakan kekuatannya yang berdasarkan Pasal 142 Konstitusi, Mahkamah Agung pada Mei memerintahkan pembebasan Prariwalan, yang telah menghabiskan lebih dari 30 tahun penjara.

Gandhi dibunuh pada 21 Mei 1991 di Sriperumbudur di Nadu oleh seorang wanita pengebom bernama Dhanu di sebuah rapat jajak pendapat.

#Kasus #pembunuhan #Rajiv #Gandhi #memerintahkan #pembebasan #narapidana #Nalini #dan #Ravichandran #yang #menjalani #hukuman #penjara #seumur #hidup

Read Also

Tinggalkan komentar