Mahkamah Agung pada hari Jumat memerintahkan pembebasan awal Nalini Sriharan dan RP Ravichandran, yang menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Rajiv Gandhi.
Keduanya telah pindah ke Mahkamah Agung untuk pembebasan lebih awal.
Majelis hakim BR Gavai dan BV Nagarathna mengatakan putusan Mahkamah Agung dalam kasus AG Perarivalan, salah satu terpidana dalam kasus tersebut, berlaku bagi mereka.
Dengan menggunakan kekuatannya yang luar biasa berdasarkan Pasal 142 Konstitusi, Mahkamah Agung pada 18 Mei memerintahkan pembebasan Prariwalan, yang telah menghabiskan lebih dari 30 tahun penjara.
Gandhi dibunuh pada malam 21 Mei 1991 di Sriperumbudur di Tamil Nadu oleh seorang wanita pengebom bunuh diri bernama Dhanu di sebuah rapat jajak pendapat.
#Kasus #pembunuhan #Rajiv #Gandhi #memerintahkan #pembebasan #narapidana #Nalini #dan #Ravichandran #yang #menjalani #hukuman #penjara #seumur #hidup