Mahkamah Agung telah setuju untuk meninjau kembali putusannya terhadap Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA) 2002. Pengadilan tertinggi mengatakan kasus-kasus seperti tidak diberikannya Laporan Informasi Kasus Eksekutif (ECIR) kepada terdakwa dan penghapusan asas praduga tidak bersalah harus dipertimbangkan. Ditinjau kembali.
Saat mengumumkan keputusannya untuk mengajukan banding atas putusan PMLA, Mahkamah Agung mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung pembatasan uang gelap dan negara tidak dapat mentolerir kejahatan semacam itu.
(Ini adalah cerita yang berkembang. Detail lebih lanjut akan ditambahkan nanti)
#Kegagalan #untuk #meninjau #penilaian #pada #PMLA #Kegagalan #untuk #mengirimkan #ECIR #harus #dipertimbangkan #kembali