Pemerintah Maharashtra pada hari Selasa melarang orang mengambil gambar atau menerbitkan berhala Dewi Durga yang setengah tenggelam dan mengambang setelah ditenggelamkan di Dussehra. Perintah ini, yang dikeluarkan hari ini, akan dilaksanakan mulai 5 hingga 7 Oktober. Wakil Komisaris Polisi (Operasi) Mumbai Sanjay Latkar mengeluarkan perintah penahanan berdasarkan Bagian 144 CrPC.
Menginstruksikan beberapa orang untuk mengambil foto dan video berhala yang tergeletak di perairan terendam di pantai atau diambil untuk dibenamkan kembali oleh pekerja Brihan Municipal Corporation (BMC) dan mempublikasikan foto atau video tersebut yang dapat menimbulkan kemarahan sentimen agama dan menyebabkan gangguan. Kedamaian dan ketenangan masyarakat
Tindakan segera diperlukan untuk melarang pengambilan, publikasi, dan penyebaran foto atau video tersebut setelah penyelaman, kata perintah tersebut. “Tidak seorang pun boleh mengambil foto atau film dari berhala yang mengambang atau setengah tenggelam setelah perendaman selesai dan tidak akan menerbitkan atau menerbitkan yang sama,” kata perintah itu.
Perintah tersebut akan berlaku di seluruh Brihan Mumbai mulai 5 hingga 7 Oktober. Namun, dikatakan bahwa setelah waktu ini, penyelidikan atau tindakan hukum apa pun akan diambil terhadap mereka yang melanggar aturan.
#Maharashtra #melarang #mengklik #gambar #berhala #dewi #mengambang #setelah #pencelupan #Dussehra