Pusat telah memperpanjang batas waktu pengisian Formulir 26Q untuk Juli hingga September 2022 dari 31 Oktober hingga 30 November. Namun, tanggal jatuh tempo formulir TDS lainnya untuk periode yang sama tetap tidak berubah. Wajib Pajak harus menyerahkan formulir TDS lainnya mulai tanggal 31 Oktober.
Departemen TI tweeted, “Perhatian pelapor TDS: Tanggal pengajuan Formulir 26Q untuk kuartal Juli-September 2022 diperpanjang dari 31 Oktober 2022 hingga 30 November 2022 saja. Tanggal jatuh tempo untuk mengisi formulir TDS lainnya untuk kuartal Juli-September 2022 tetap tidak berubah seperti 31 Oktober 2022.”
Mengingat kesulitan dalam mengisi pernyataan TDS dalam Formulir 26Q yang direvisi dan diperbarui, Badan Pusat Pajak Langsung (CBDT) telah memperpanjang batas waktu pengisian Formulir 26Q untuk kuartal kedua tahun buku 2022-23 dari tanggal 31 Oktober . 2022 hingga 30 November 2022,” kata CBDT dalam sebuah pernyataan.
Formulir 26Q merinci jumlah total yang dibayarkan dan pajak yang dipotong dari pembayaran tersebut selama satu kuartal. Ini termasuk pembayaran ke rekening bunga sekuritas, dividen, lotere dan kemenangan teka-teki silang, bunga sekuritas lain, biaya untuk layanan profesional atau teknis.
Rajpurohit mencatat, “CBDT telah mengakuinya, memperpanjang tenggat waktu satu bulan, memberikan pengurangan pajak yang sangat dibutuhkan oleh pengurang. Namun, pengecualian untuk pengembalian TDS yang diajukan untuk transaksi terkait gaji (Formulir 24Q) dan Non-penduduk berlaku, tidak ditawarkan.
#Pemerintah #memperpanjang #batas #waktu #penyerahan #Formulir #26Q #untuk #Juli22 #September #hingga #November #Cek #detailnya #disini