Reserve Bank of India (RBI) pada hari Senin mendenda tiga bank koperasi di Gujarat. Di antara bank-bank yang didenda karena ketidakpatuhan adalah Rajkot Cooperative Bank Ltd, Gandidam Commercial Cooperative Bank, dan Meghraj Nagarik Sahakari Bank Ltd.
Denda tertinggi Rs 2 lakh telah dikenakan pada Bank Koperasi Rajkot, sementara dua lainnya telah didenda Rs 25.000 (Maghraj Nagarik) dan Rs 50.000 (Gandhidham Mercantile).
Untuk Bank Koperasi Rajkot, RBI mengatakan bahwa bank tidak mentransfer saldo di rekening tertentu yang tetap tidak diklaim selama lebih dari sepuluh tahun ke Dana Pendidikan dan Kesadaran Deposan, melanggar ketentuan tertentu dari Undang-Undang Peraturan Perbankan. 1949.
Oleh karena itu, sebuah pemberitahuan dikeluarkan kepada bank yang menyarankannya untuk menunjukkan alasan mengapa penalti tidak boleh dikenakan untuk ketidakpatuhan terhadap petunjuk yang dikeluarkan oleh RBI. Setelah meninjau tanggapan bank, regulator bank menyimpulkan bahwa tuduhan itu dibenarkan dan mengeluarkan denda.
Dalam kasus Gandhidham Commercial Co-operative Bank yang berbasis di Kutch, RBI menemukan bahwa bank telah menyetujui pinjaman di mana kerabat direktur memiliki kepentingan dan kerabat direktur berdiri sebagai penjamin.
Pelanggaran serupa diamati dalam kasus Bank Ketiga, pemberi pinjaman Nagarik. Regulator bank mengatakan, “…bank telah memberikan sanksi enam pinjaman di mana kerabat direktur berdiri sebagai penjamin/penjamin yang mengakibatkan pelanggaran pedoman yang dikeluarkan oleh RBI.
#RBI #mendenda #tiga #bank #koperasi #Gujarat