Mahkamah Agung pada hari Selasa menolak permohonan operator tur swasta yang mencari pembebasan dari Pajak Barang dan Jasa (GST) atas layanan haji dan umrah bagi jemaah yang pergi ke Arab Saudi.
Menurut sebuah laporan yang diterbitkan oleh Bar and Bench, sebuah bangku yang dipimpin oleh Hakim AM Khanwilkar menolak petisi yang diajukan oleh Asosiasi Operator Tur Haji dan Umrah India dan operator tur lainnya.
Petisi yang diajukan berdasarkan Pasal 245 Konstitusi India telah menunjukkan bahwa “tidak ada undang-undang pajak yang berlaku untuk kegiatan ekstra-teritorial”. Juga telah diklaim bahwa pajak itu diskriminatif karena mengecualikan ziarah tertentu yang dilakukan melalui “Komite Haji India”.
Pengacara Haris Biran, mewakili para pemohon, mengatakan bahwa perjalanan ke haji atau Mekah juga merupakan bagian dari upacara keagamaan dan harus dikecualikan.
Pada tanggal 5 Mei, Mahkamah Agung mempertahankan putusannya atas berbagai permohonan operator tur yang mencari pembebasan GST setelah mendengarkan para pihak. Operator tur telah memindahkan Mahkamah Agung menantang pungutan GST pada jemaah yang menggunakan layanan yang disediakan oleh mereka.
Menurut Senior Advisor Arvind Datar, manfaat pajak hanya akan diberikan kepada mereka yang memanfaatkan kuota pemerintah, sedangkan 30 persen lainnya harus membayar pajak untuk memfasilitasi haji.
Pengacara Data mengatakan saat mengajukan permohonan pembebasan pajak bahwa “tidak seperti ziarah umat Hindu ke Kashi atau Badrinath, haji wajib bagi umat Islam” yang dijawab oleh Hakim Khanwilkar:[Such] Perbandingan dapat membawa semuanya ke dalam diskusi. Menjadi seorang rasionalis adalah bagian dari menjadi seorang Hindu,” kata Bar and Bench mengutipnya.
Sesuai aturan GST saat ini, pajak sebesar 5% (dengan kredit pajak masukan) dikenakan pada perjalanan udara peziarah yang memanfaatkan layanan operasi tidak terjadwal/carter untuk ziarah keagamaan yang difasilitasi oleh Pusat.
Namun, pajak ini tidak akan berlaku jika layanan haji difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.
#menolak #permohonan #pembebasan #GST #untuk #layanan #haji #dan #umrah