Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperpanjang pembatasan 50% pada operasi SpiceJet hingga 29 Oktober karena insiden keselamatan.
Regulator penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Perhubungan Udara) telah memperpanjang pembatasan maskapai murah SpiceJet untuk mengoperasikan hanya 50% penerbangan hingga 29 Oktober 2022. Sebelumnya