E-commerce besar Flipkart telah membayar pelanggan Bengaluru Rs 42.000 untuk non-pengiriman ponsel bahkan setelah menerima uang muka sebesar Rs 12.499.
Flipkart telah didenda Rs 42.000 oleh Komisi Penanganan Sengketa Konsumen Distrik Metropolitan Bengaluru. Perusahaan harus membayar Rs 12.499 dengan bunga tahunan 12 persen, serta Rs 20.000 sebagai denda dan Rs 10.000 sebagai biaya hukum, kata pejabat itu.
Pembicara M Shobha dan anggota Renukadevi Deshapande menjatuhkan vonis.
Divyashree J, seorang penduduk di daerah Rajajinagar, Bengaluru, telah mengajukan keluhan terhadap Flipkart terkait hal ini. Dia mengatakan dia memesan ponsel pada 15 Januari 2022 dan diharapkan akan dikirimkan pada hari berikutnya.
Perusahaan telah menerima pembayaran penuh dari pelanggan, tetapi tidak mengirimkan ponsel kepadanya.
Perintah tersebut menyatakan bahwa Flipkart menunjukkan kelalaian besar terhadap layanan dan mengikuti praktik yang tidak etis.
Dalam kelanjutan pesanan ini, disebutkan bahwa pelanggan mengalami kerugian finansial dan kerugian emosional akibat kegagalan pengiriman telepon tepat waktu.
Pelanggan sudah membayar cicilan tanpa diantarkan ponselnya dan juga sudah berkali-kali menghubungi customer service.
#rupee #yang #harus #dibayar #Flipkart #karena #tidak #mengirimkan #ponsel #setelah #pembayaran