Jika Anda memiliki kripto dan berpikir untuk menjualnya, Anda harus membayar pajak 1% yang dipotong pada sumber (TDS) pada nilai transaksi kepada pemerintah pajak penghasilan mulai 1 Juli dan seterusnya.
Sekarang, siapa yang akan bertanggung jawab untuk memotong TDS ini tergantung pada mode dan mode transaksi Anda.
Pertimbangkan ini: Jika Anda membeli dan menjual melalui pertukaran, tidak ada TDS yang akan dipotong dari pembeli untuk membeli cryptocurrency menggunakan INR, sedangkan penjual crypto akan bertanggung jawab untuk membayar TDS. Pertukaran crypto akan mengurangi jumlah ini dan menyetorkannya ke Departemen Pajak Penghasilan. Ketika penjual mengajukan pengembalian pajak, dia dapat mengimbangi 1% TDS ini dari total kewajiban pajaknya. Sertifikat TDS juga akan diterbitkan pada waktunya. Namun, dalam transaksi peer-to-peer (pembeli langsung ke penjual), pembeli diwajibkan untuk memotong pajak berdasarkan Bagian 194S dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Hal penting berikutnya yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana Anda menjual – baik dalam INR atau mata uang digital lainnya. Jika dalam INR, pertukaran crypto akan memotongnya dari penjual. Tetapi jika transaksi dilakukan dalam pasangan crypto-crypto, 1% TDS dikurangkan dari kedua sisi dalam koin masing-masing dan kemudian dikonversi ke INR. Misalnya, menjual 1 Bitcoin seharga 10 Ethereum termasuk 0,01 BTC dan 0,1 ETH, yang menyumbang 1% dari nilai penjualan sebagai TDS. Kripto yang dipotong sebagai TDS diuangkan ke INR pada akhir hari dan jumlah INR yang direalisasikan ini dibayarkan kepada pemerintah sebagai TDS.
Sebuah buletin dari WazirX mengatakan, “Pada pesanan spot serta pesanan P2P, pengguna dapat melihat TDS yang berlaku di halaman konfirmasi pesanan dan TDS dikurangi di halaman detail pesanan setelah pesanan dieksekusi. Jika TDS dikurangi dalam kripto, pengguna dapat melihat nilai INR dari TDS ini dalam laporan transaksi setelah 48 jam.
Pajak dipotong hanya jika jumlahnya melebihi Rs 10.000 untuk tahun keuangan. Tetapi dalam hal individu/HUF tidak dalam perdagangan atau profesi atau tidak tunduk pada pemeriksaan Pajak Penghasilan, batasnya adalah Rs.50.000/-. Selain itu, TDS harus dibayar secara neto, yaitu nilai penjualan setelah dikurangi biaya dan GST.
#Dijelaskan #Bagaimana #Cara #Kerja #Crypto #TDS