Tech

Infosys, Wipro, TCS: Dapatkah perusahaan IT melarang mantan karyawan bekerja dengan pesaing?

BaBeMOI

Menurut laporan NASSCOM baru-baru ini, sektor TI India mempekerjakan lebih dari 51 juta orang, dengan papan atas seperti , Infosys, Wipro, HCL Tech dan Tech Mahindra menjadi beberapa perusahaan terbesar. Menariknya, dari perusahaan-perusahaan ini memiliki “klausul non-persaingan” dan batasan lain yang mencegah karyawan untuk bekerja dengan pesaing bahkan setelah masa kerja mereka di perusahaan berakhir.

Business Today meninjau kontrak kerja perusahaan IT top India seperti TCS, Infosys, Wipro, HCL Tech dan Tech Mahindra dan juga berbicara dengan pengacara untuk mendapatkan lebih banyak wawasan.

Misalnya, perjanjian non-persaingan dari kontrak kerja Infosys menyatakan:

Saya setuju bahwa selama enam (6) bulan setelah pemutusan hubungan kerja dengan Infosys dengan alasan apapun, saya tidak akan:

SEBUAH. Menerima tawaran pekerjaan pun dari klien mana pun di mana saya telah bekerja dengan klien itu secara profesional dalam dua belas (12) bulan segera sebelum pemutusan hubungan kerja saya dengan Infosys.

b Menerima tawaran pekerjaan apa pun dari pesaing bernama Infosys, jika pekerjaan saya dengan pesaing tersebut melibatkan bekerja dengan klien yang pernah bekerja dengan saya dalam dua belas (12) bulan segera sebelum pemutusan hubungan kerja saya dengan Infosys.

Untuk tujuan Perjanjian Non-Persaingan ini, “Pesaing yang Ditentukan” berarti entitas berikut dan yang dimiliki sepenuhnya:

SAYA. Tata Consulting Services Limited

ii Accenture Terbatas

AKU AKU AKU. Mesin Perdagangan Internasional Co

IV Perusahaan Solusi Teknologi Kognitif

v. Wipro Terbatas

Varsha Kripalani, partner di SNG and Partners mencatat bahwa perjanjian pembatasan seperti itu tidak akan dapat ditegakkan di pengadilan. Dia mengatakan kepada Business Today, “Perjanjian negatif yang membatasi pekerjaan seorang karyawan setelah pemutusan kontrak kerja dengan pesaing termasuk dalam lingkup Bagian 27 dari Undang-Undang Kontrak India. “

Bagian 27 dari Undang-Undang Kontrak India, 1872 mengatakan, “Kontrak apa pun yang dengannya seseorang dilarang menjalankan profesi atau perdagangan atau bisnis apa pun yang sah, akan batal sampai batas itu.”

Dia lebih lanjut mengatakan, “Perjanjian pembatasan seperti itu mungkin tidak dapat diterapkan di pengadilan yang melanggar Bagian 27 dari Undang-Undang Kontrak India.” “Seorang majikan mungkin tidak dapat mencegah seorang karyawan untuk bergabung dengan pesaing,” tambahnya.

Kontrak kerja Wipro juga memiliki klausul non-compete serupa. mengatakan, “Anda mengonfirmasi bahwa untuk jangka waktu enam (6) bulan setelah Anda berpisah dari Perusahaan (terlepas dari keadaan atau alasan pemisahan), Anda tidak akan menerima tawaran pekerjaan apa pun dari klien atau klien yang bekerja dengan Anda. Telah terlibat atau bekerja sebagai perwakilan Perusahaan dalam kapasitas profesional selama enam (6) bulan sebelum tanggal perpisahan.

Bhagyashree Pancholy, pakar hukum ketenagakerjaan dan penasihat umum di LanoGMBH menekankan bahwa Wipro tidak dapat mencegah karyawan untuk bekerja dengan pesaing setelah masa kerja mereka di perusahaan berakhir.

“Wipro tidak bisa membatasi karyawan untuk bekerja dengan pesaing setelah pemutusan hubungan kerja,” katanya.

Dia juga menunjukkan bahwa “persyaratan non-persaingan” dilarang di bawah Undang-Undang Kontrak India, 1872. “Klausul non-bersaing dalam kontrak dilarang berdasarkan dan Pasal 19(g) Konstitusi memberikan setiap warga negara India untuk menjalankan profesi, perdagangan atau bisnis apa pun,” katanya.

Pasal 19 Undang-Undang Kontrak India menyatakan: “Setiap warga negara berhak untuk melakukan perdagangan atau profesi atau pekerjaan apa pun, asalkan perdagangan atau pekerjaan itu tidak ilegal atau tidak bermoral.”

Pathak, kepala sekolah di Nangia Andersen LLP mencatat bahwa pengadilan India telah menetapkan klausul non-persaingan tidak valid, tetapi pengadilan dapat menafsirkannya secara berbeda tergantung pada kasusnya.

Dia berkata: “Ada banyak keputusan pengadilan tinggi yang dihormati dan Mahkamah Agung negara yang telah menyatakan klausul non-persaingan tidak valid pada awalnya. Namun, ini juga tunduk pada batasan yang wajar sebagaimana ditafsirkan oleh pengadilan.”

“Jika pengadilan menemukan bahwa klausul-klausul perjanjian itu terlalu membatasi, negatif dan sewenang-wenang, klausul-klausul ini akan dikesampingkan oleh pengadilan dan dinyatakan batal, tetapi jika pengadilan menemukan bahwa klausul-klausul itu bersifat preventif sejauh itu majikan harus menahan diri untuk tidak membagikan informasi sensitif dan rahasia seperti rahasia dagang, maka pengadilan hanya dapat menganggap klausul ini berlaku sejauh itu.”

Baca Juga: Pencari Kerja Putus Asa Klaim Infosys, HCL Tech, Tech Mahindra Terlambat Masuk – BusinessToday

Baca Juga: ‘Saya Harus Lunasi Pinjaman Mahasiswa' Usai Wipro, Jurusan Teknologi Tuduh Capgemini Tunda Masuk – BusinessToday

#Infosys #Wipro #TCS #Dapatkah #perusahaan # #mantan #karyawan #bekerja #dengan #pesaing

Read Also

Tinggalkan komentar