Tech

Kabinet menyetujui tunggakan revisi OROP dengan biaya tambahan tahunan sebesar Rs 8.450 crores.

BaBeMOI

Persatuan yang diketuai oleh Perdana Narendra pada hari Jumat menyetujui revisi pensiun angkatan bersenjata/pensiunan keluarga di bawah One Pension (OROP) mulai 1 Juli 2019 dengan biaya tambahan sebesar Rs 8.450 crore.

Pensiun masa lalu ditetapkan kembali berdasarkan rata-rata pensiun minimum maksimum pensiunan TNI pada tahun 2017 dengan pangkat yang sama dengan masa kerja.

“Pensiunan TNI hingga 30 Juni 2019 (tidak termasuk Pensiunan Dini Maturitas (PMR) Maf 01 Juli 2014) akan tunduk pada revisi ini. Lebih dari 25,13 lakh (termasuk lebih dari 4,52 lakh pensiunan baru/Angkatan Bersenjata) Kabinet di “Pensiun pensiunan di atas rata-rata akan didukung. Tunjangan ini juga akan diberikan kepada pensiunan keluarga, termasuk janda perang dan pensiunan cacat,” kata sebuah pernyataan.

Tunggakan dalam empat kali selama enam . Namun, semua pensiunan keluarga, termasuk yang menerima penghargaan khusus/pembebasan pensiun keluarga dan penghargaan kegagahan, harus dibayar dalam satu kali angsuran.

Perkiraan biaya tahunan untuk mengimplementasikan revisi dihitung sekitar Rs 8.450 crore dengan 31% Dearness Relief (). Tunggakan dari 01 Juli 2019 hingga 31 Desember 2021 lebih dari Rs 19.316 crore berdasarkan DR dihitung sebesar 17% untuk periode dari 01 Juli 2019 hingga 30 Juni 2021 dan sebesar 31% untuk periode dari 01 Juli 2019 hingga 01 Juni, 2021. 31 Desember 2021. Tunggakan dihitung sejak 01 Juli 2019 sampai dengan 30 Juni 2022. 23.638 crores sesuai diskon yang berlaku. Tagihan ini lebih dari tagihan saat ini di akun OROP.

untuk menerapkan OROP bagi Pegawai/Pensiunan Keluarga TNI dan mengeluarkan kebijakan pada 7 November 2015 untuk merevisi pensiun pada 10 Juli 2013. Untuk diperbaiki setiap 5 tahun. Sekitar Rs 57.000 crore telah dihabiskan dengan Rs 7.123 crore per tahun dalam delapan tahun sejak implementasi OROP.

#Kabinet #menyetujui #tunggakan #revisi #OROP #dengan #biaya #tambahan #tahunan #sebesar #crores

Read Also

Tinggalkan komentar