Pemerintah mengurangi pajak rejeki atas produksi minyak mentah dalam negeri sebesar Rs 900 per ton dari Rs 4.400 menjadi Rs 3.500 per ton. Tarif baru akan berlaku mulai Selasa.
Pemerintah pusat terakhir menaikkan pajak tak terduga atas produksi minyak mentah sebesar Rs 50 per ton dari Rs 4.350 per ton menjadi Rs 4.400 per ton pada 4 Maret. Pajak windfall dikenakan pada perusahaan dan sektor yang melaporkan keuntungan windfall.
(menunggu detail lebih lanjut)
#Pajak #rejeki #atas #produksi #minyak #mentah #dalam #negeri #dikurangi #menjadi #ton